JUNNAH.ID — Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,46 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah disepakati sebesar Rp54,65 juta. Biaya ini mencakup kebutuhan penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga living cost.
“Biaya perjalanan ibadah haji, Bipih, atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi memperincikan, komponen BPIH untuk kebutuhan dalam negeri rata-rata mencapai Rp5,64 juta per jamaah, sementara biaya selama di Arab Saudi berada di angka Rp54,31 juta. Adapun komponen penerbangan dialokasikan sebesar Rp38,50 juta per jamaah.
Kabar baiknya, beban pembayaran jamaah reguler menjadi lebih ringan berkat subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta untuk komponen biaya dalam negeri. Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menjelaskan bahwa setelah dikurangi setoran awal dan subsidi, nilai efektif pelunasan jamaah berada di angka Rp23,24 juta.
“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” tutur Maman.
Maman menegaskan kesepakatan Panja BPIH ini memberikan kepastian bagi calon jamaah mengenai besaran dana pelunasan yang harus disiapkan untuk keberangkatan tahun 2027. (AI)
Sumber: Republika.co.id
Editor: Yusva Alam
