JUNNAH.ID – Kebijakan pembagian kelompok ekonomi berbasis desil serta standar kemiskinan yang berubah-ubah, terbukti gagal menyelesaikan akar masalah kemiskinan di Indonesia. Ketidakakuratan data membuat bantuan pemerintah sering salah sasaran, sementara penetapan garis kemiskinan yang sangat rendah—berbeda jauh dengan standar internasional—hanya mempercantik angka statistik di atas kertas, tanpa mengubah realitas di lapangan.
Masyarakat tetap terjebak dalam kemiskinan struktural, karena kebijakan yang ada cenderung minim memberikan jaminan dan justru berpihak pada pemilik modal serta oligarki.
Sebagai pembanding, sistem ekonomi Islam menawarkan batasan dan solusi yang jauh lebih jelas dan terukur untuk menyelesaikan masalah kemiskinan secara mendasar.
1. Definisi Kemiskinan yang Pasti
Dalam Islam, standar kemiskinan bersifat tetap, yaitu ketika kebutuhan primer—pangan, sandang, dan papan—seseorang tidak terpenuhi secara menyeluruh. Siapa pun yang gagal memenuhi tiga kebutuhan mendasar ini tergolong miskin, tanpa terpengaruh indikator statistik yang berubah-ubah.
2. Mekanisme Bertahap Pemenuhan Kebutuhan Islam menerapkan tiga tingkatan tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup setiap individu:
• Kewajiban Pribadi: Setiap pria dewasa yang mampu wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
• Tanggung Jawab Kerabat: Jika seseorang tidak mampu bekerja atau berpenghasilan, kerabat terdekat yang mampu wajib menanggung biayanya.
• Peran Negara: Jika kerabat tidak ada atau tidak mampu, negara wajib mengambil alih seluruh pemenuhan kebutuhan dasar warga miskin tersebut melalui dana Baitul Mal.
3. Penghapusan Kemiskinan Struktural
Untuk menghapus akar kemiskinan hingga ke tingkat sistemik, Islam menerapkan dua aturan utama:
• Pengelolaan Kepemilikan Umum:Sumber daya alam melimpah (seperti tambang, hutan, dan energi) yang sering dikuasai swasta atau oligarki dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Hasil pengelolaannya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan pembiayaan fasilitas publik.
• Larangan Menimbun Harta (Kanz al-Maal): Pembekuan atau penumpukan harta secara tidak produktif dilarang keras. Orang-orang kaya didorong untuk memutar modalnya ke sektor riil, zakat, infak, maupun wakaf agar perekonomian terus berputar dan tidak timpang.
Melalui kepastian definisi, penjaminan kebutuhan bertahap, dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, Islam menghadirkan solusi konkret untuk mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.
Sumber: Buletin Kaffah Edisi 461
Editor: Yusva Alam
