JUNNAH.ID – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas areal terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Menurut Center of Economic and Law Studies (Celios), kerugian ekonomi dan kesehatan akibat bencana ini diperkirakan mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Dampak karhutla melumpuhkan sektor pendidikan, mengganggu penerbangan, serta merugikan 12,5 juta penduduk. Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan RI mencatat akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak menembus 306.309 kasus hingga pertengahan Oktober 2026, di mana 77 ribu di antaranya menyerang anak-anak.
Di tengah ancaman racun asap gambut dan lonjakan titik api menjadi 372 hotspot, pemerintah belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Kondisi diperparah oleh minimnya dukungan bagi petugas pemadam di lapangan, serta terungkapnya kasus penyelewengan dana bencana BNPB sebesar Rp148 miliar.
Akar masalah karhutla adalah penerapan sistem ekonomi liberal, khususnya pemberian konsesi lahan kepada korporasi yang kerap membakar hutan demi menekan biaya pembersihan lahan.
Sebagai solusinya, ditawarkan pendekatan tata kelola berbasis syariat Islam melalui lima langkah strategis:
1. Pengubahan Status Hutan:
Hutan dikembalikan sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang dikelola negara, bukan diserahkan ke korporasi swasta.
2. Penegakan Hukum Tegas:
Pemberlakukan sanksi ta’zir berat bagi pembakar lahan, mulai dari denda pemulihan, penjara, hingga hukuman maksimal.
3. Pencegahan & Mitigasi:
Pembangunan sistem peringatan dini, pemadam cepat, serta restorasi dan pemeliharaan kelembapan lahan gambut.
4. Penyederhanaan Birokrasi:
Memangkas birokrasi berbelit demi memprioritaskan keselamatan jiwa rakyat saat penanganan darurat.
5. Edukasi & Kontrol Sosial:
Mengedukasi masyarakat dan menggiatkan kontrol sosial (amar makruf nahi mungkar) untuk mencegah kerusakan lingkungan. (AI)
Sumber: Buletin Kaffah – Edisi 466 (Jumat, 12 Jumada al-Ula 1448 H/23 Oktober 2026 M)
Editor: Yusva Alam
