JUNNAH.ID – Kehalalan produk olahan daging tidak hanya bergantung pada jenis hewan dan cara penyembelihannya. Proses penggilingan daging menggunakan mesin juga menjadi titik kritis yang menentukan status halal suatu produk.
Mengutip mui.or.id dari Jurnal Halal LPPOM, Rina Maulidiyah, STP, menjelaskan bahwa mesin penggiling daging yang bersih secara fisik belum tentu memenuhi ketentuan syariat. Jika mesin pernah digunakan untuk menggiling bahan haram seperti babi tanpa proses penyucian syar’i, kontaminasi silang tak kasat mata dapat mengubah status daging halal menjadi tidak halal.
Berikut poin-poin penting terkait titik rawan kehalalan pada proses penggilingan daging:
• Tata Cara Penyucian Syar’i (Sertu): Apabila mesin pernah bersentuhan dengan najis mughallazah (babi dan turunannya), penyucian wajib dilakukan melalui metode sertu—dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah suci atau bahan pembersih setara sesuai standar syariat.
• Standar Sertifikasi BPJPH: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Mesin penggiling harus dikhususkan untuk bahan halal (halal dedicated). Jika pernah digunakan untuk bahan nonhalal, mesin wajib disucikan terlebih dahulu dan tidak boleh lagi digunakan untuk memproses babi setelah mendapat sertifikasi.
• Prosedur Pembersihan Terdokumentasi: Pelaku usaha wajib membongkar dan membersihkan mesin dengan bahan bebas najis, serta mencatat seluruh riwayat pembersihan. Pengujian kontaminasi (swab test) juga wajib menggunakan media yang bebas dari unsur babi.
• Tantangan di Lapangan: Survei di Yogyakarta menunjukkan masih ada jasa penggilingan yang menerima pemrosesan daging babi dan daging halal pada mesin yang sama. Pemahaman pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dinilai masih rendah karena kerap menganggap kehalalan sebagai tanggung jawab konsumen.
• Masalah Teknis Peralatan: Penggunaan mesin berbahan besi cor menyulitkan pembersihan karena sifatnya yang mudah menyerap lemak. Pelaku usaha didorong beralih ke material stainless steel food grade SS 304 yang tahan karat dan higienis. Penelitian Sunjung Chung & Rosalee S. Hellberg (2023) serta panduan teknis FAO menegaskan bahwa prosedur sanitasi yang benar terbukti efektif mencegah kontaminasi silang.
Jaminan halal merupakan hasil konsistensi seluruh proses produksi, bukan sekadar label kemasan. Masyarakat diimbau lebih cermat memilih jasa penggilingan daging dengan memastikan status sertifikasinya melalui layanan resmi BPJPH atau LPPOM.
Penulis: Yusva Alam
