JUNNAH.ID – “Kalau pajak diharamkan dalam Islam, bagaimana negeri ini bisa berjaya memajukan ekonominya?”
Pertanyaan itu ditanyakan Jimly ash shiddiqi, seorang konten kreator muslim ke Vieragileventa yang juga seorang influencer muslim, di salahsatu konten terbaru mereka.
Dijelaskan Viera kalau Pajak (dhoribah) dalam Islam sebenarnya tidak sepenuhnya haram. Penerimaan pajak diperbolehkan hanya pada situasi darurat, seperti saat krisis atau ketika pendapatan negara sangat terbatas, dan sifatnya pun sementara.
Namun saat ini, pajak ditarik setiap hari dari seluruh lapisan masyarakat—baik kaya maupun miskin—hingga menyumbang sekitar 80 persen pendapatan APBN. “Jika pajak tidak lagi ditarik, dari mana negara memperoleh pendapatan?” Katanya.
Dalam Islam, terdapat konsep kepemilikan umum. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW (HR. Ibnu Majah), ada tiga hal yang menjadi hak bersama seluruh rakyat:
• Air
• Padang rumput (lahan umum)
• Api (energi dan sumber daya alam)
Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang sangat melimpah. Data pemerintah mencatat potensi tambang di Indonesia dari 8 bidang saja mencapai Rp200.000 triliun. Angka ini lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan negara tanpa bergantung pada pajak rakyat.
Kuncinya terletak pada perubahan cara pandang ekonomi. Kekayaan alam seharusnya dikelola penuh oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir oligarki.
“Insya Allah kalau ditanyakan gimana kalau tidak dengan pajak, insya Allah cukup. Asal mindset ekonominya tadi, bahwa kekayaan alam itu dikelola negara dan hasilnya untuk masyarakat. Bukan seperti saat ini…” pungkasnya.
Penulis: Yusva Alam
