JUNNAH.ID – Gratifikasi bukan sekadar pemberian ramah, melainkan ancaman serius bagi keadilan dan integritas pejabat publik. Jauh sebelum instrumen modern pencegahan korupsi dirumuskan, Khalifah Umar bin Khattab Ra. telah menetapkan standar moral tegas mengenai batas antara hadiah dan suap.
Kisah penegakan hukum Umar menjadi bukti nyata. Seorang warga yang rutin memberinya paha unta setiap tahun pernah berselisih hukum dan menagih kemudahan di persidangan. Umar tersentak menyadari adanya pamrih terselubung di balik hadiah tersebut. Tanpa ragu, Umar memutus perkara secara adil dan memenangkan pihak lawan.
Mencegah hal serupa, Umar menerbitkan dekret tegas kepada seluruh gubernur: “Ketahuilah, hadiah bagi pejabat adalah suap, maka jangan sekali-kali kalian menerima hadiah dari siapa pun!”
Ketegasan ini berakar dari ajaran Rasulullah SAW. Saat menegur Ibnu al-Lutbiyah yang menerima hadiah saat bertugas mengumpulkan zakat, Rasulullah mengajukan ukuran yang sangat jelas: apakah hadiah itu tetap mengalir jika pejabat tersebut duduk di rumah orang tuanya tanpa jabatan? Jika tidak, pemberian itu menempel pada wewenang, bukan personal.
Pelajaran penting dari keteladanan Umar bin Khattab dan nilai-nilai Islam meliputi:
• Pencegahan Konflik Kepentingan:
Pemimpin harus peka menolak pemberian yang berpotensi menanam utang budi dan merusak objektivitas.
• Integritas Berawal dari Pemimpin:
Pemberantasan gratifikasi membutuhkan keberanian dan contoh nyata dari pucuk pimpinan.
• Menjaga Nurani Kebangsaan:
Seperti pesan Hasan Al-Bashri, “Jika hadiah masuk lewat pintu, amanah keluar lewat jendela.” Kompromi kecil bertahap akan mengikis keadilan secara menyeluruh.
Amanah publik hanya dapat tegak bila pejabat berani menolak setiap hadiah yang melekat pada jabatannya demi keadilan yang bersih dan tidak memihak. (AI)
Sumber: Hidayatullah.com
Editor: Yusva Alam
