JUNNAH.ID – Harta dan fasilitas negara sejatinya adalah amanah rakyat yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Menggunakannya untuk urusan atau keuntungan pribadi, sekecil apa pun bentuknya, tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang secara tegas diharamkan dalam Islam.
Melalui kanal Instagramnya, Kyai Yasin Muthohar seorang ulama asal Serang, Banten menceritakan Kisah keteladanan Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjadi cermin nyata bagaimana seorang pemimpin seharusnya bersikap.
Beliau kisahkan, suatu malam, seorang utusan daerah datang menemui Umar bin Abdul Azis di kantornya untuk menyetorkan harta negara, sekaligus melaporkan urusan pemerintahan. Sepanjang pembicaraan yang membahas tugas-tugas negara tersebut, sebuah lampu penerangan bertenaga minyak milik negara dinyalakan.
Namun, ketika laporan dinas selesai dan sang utusan mulai menanyakan kabar pribadi, keluarga, serta anak-anak beliau, Khalifah Umar langsung memadamkan lampu tersebut. Beliau kemudian menggantinya dengan lampu lain milik pribadinya yang dibeli menggunakan uang sendiri.
Ketika ditanya alasan di balik tindakan tersebut, beliau menjelaskan bahwa lampu pertama dibiayai oleh uang negara dan hanya boleh dipakai untuk urusan negara. Begitu percakapan beralih ke ranah pribadi, beliau merasa tidak berhak memanfaatkan fasilitas rakyat tersebut meski hanya setetes minyak penerang.
Kehati-hatian (wara’) yang luar biasa ini menunjukkan integritas tanpa kompromi. Harta negara bukanlah modal milik sendiri yang bisa dipakai sesuka hati. Sikap jujur, transparan, dan tegas memisahkan hak pribadi dengan fasilitas umum adalah benteng utama untuk mencegah korupsi serta menjaga keadilan bagi masyarakat. (AI)
Editor: Yusva Alam
