BerandaKhazanahFenomena Penjara Mewah: Mengapa Sistem Pidana Islam Jadi Solusi Keadilan Hakiki?

Fenomena Penjara Mewah: Mengapa Sistem Pidana Islam Jadi Solusi Keadilan Hakiki?

JUNNAH.ID – Penemuan sepuluh sel mewah dan fasilitas terlarang di Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI kembali membongkar kebobrokan hukum pidana saat ini. Praktik ini bukan yang pertama, sebelumnya fasilitas serupa dinikmati oleh narapidana korupsi seperti Setya Novanto di Sukamiskin, kasus narkoba di Cipinang, hingga Gayus Tambunan yang bebas berlibur. Bahkan, tidak sedikit narapidana yang tetap mengendalikan bisnis kejahatan dari dalam penjara.

Fenomena ini membuktikan dua hal utama:

1. Kegagalan Sistem Pidana: Tidak memberikan efek jera, memicu maraknya residivis, dan menjamin kenyamanan bagi penjahat berkantong tebal.

2. Krisis Integritas Aparat: Lemahnya moral petugas penjara membuat mereka mudah menerima suap.

Keunggulan Sistem Hukum Pidana Islam (Nizhaam al-’Uqubaat) Sebagai jalan keluar.

Islam menawarkan sistem sanksi yang tegas, adil, dan berlandaskan ketakwaan. Hukum Islam memiliki lima keunggulan utama:

• Berasal dari Allah SWT: Bersifat mutlak, adil, dan tidak memerlukan revisi bongkar-pasang layaknya hukum buatan manusia.

• Berbasis Ketakwaan: Mendorong kesadaran individu untuk menjauhi maksiat atau secara sukarela menerima sanksi demi membersihkan diri di dunia, sebagaimana kisah Maiz dan al-Ghamidiyah.

• Berefek Jera (Zawaajir): Sanksi yang tegas (seperti qishaash untuk pembunuhan, rajam, atau potongan tangan) berfungsi menghentikan niat kejahatan sejak awal.

• Adil Bagi Korban: Menjamin hak korban dan keluarganya, misalnya pilihan qishaash atau diyat (denda) yang setimpal dalam kasus pembunuhan.

• Penebus Dosa (Jawaabir): Hukuman yang telah dijalani di dunia akan menghapuskan dosa pelaku di akhirat.

Selain itu, hukum Islam sangat praktis karena tidak bertumpu pada hukuman penjara jangka panjang. Hal ini secara otomatis menutup celah komersialisasi sel dan kongkalikong antara aparat dan narapidana.

Penegakan hukum Islam secara menyeluruh (kaaffah) di bawah kepemimpinan yang amanah, menjadi kunci utama untuk melindungi harta, kehormatan, dan jiwa manusia secara nyata. (AI)

Sumber: Buletin Kaffah Edisi 463 (Jumat, 21 Rabiul Akhir 1448 H/2 Oktober 2026 M)

Editor: Yusva Alam

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Terbaru