JUNNAH.ID — Forum Literasi Muslim Muda Bontang menggelar agenda Bedah Buletin Kaffah di Masjid Al Amin, Loktuan, Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (4/10/2026) malam. Berlangsung seusai salat Isya, kegiatan ini menghadirkan Ustaz Hery Purnomo sebagai pemateri utama.
Dalam pemaparannya, Ustaz Hery menyoroti fenomena sel mewah di fasilitas pemasyarakatan, seperti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong hingga kasus koruptor dan gembong narkoba yang bebas menikmati fasilitas khusus. Menurutnya, praktik keterisian sel yang tidak adil akibat suap serta narapidana yang dapat plesiran mencerminkan kelemahan sistem penegakan hukum saat ini.
“Sistem hukum sekuler terbukti gagal memberikan efek jera, hingga memicu maraknya residivis yang berulang kali keluar-masuk penjara,” ujar Hery.

Ia kemudian membandingkan lima perbedaan mendasar antara sistem hukum Islam dan sekuler:
1. Sumber Hukum:
Islam bersumber dari Allah SWT yang selaras sepanjang zaman, sedangkan sekuler merupakan buatan manusia yang rentan bongkar pasang.
2. Landasan:
Islam berlandaskan ketakwaan individu, sementara sekuler hanya mengandalkan hukum positif yang rawan manipulasi.
3. Efek Jera (Zawajir):
Sanksi Islam disaksikan publik sehingga mencegah kejahatan berulang, berbeda dengan sekuler yang gagal menekan angka kriminalitas.
4. Keadilan Hakiki:
Sistem Islam memulihkan hak korban secara nyata melalui mekanisme rekayasa qisas atau diat (denda langsung ke korban), bukan sekadar keadilan prosedural yang berbelit-belit.
5. Penebus Dosa (Jawabir):
Sanksi syariat di dunia menghapuskan dosa pelaku di akhirat, sedangkan sanksi sekuler tidak menghapus pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Sebagai penutup, Ustaz Hery mengajak umat untuk menumbuhkan kesadaran dan keinginan memahami Islam secara menyeluruh. Perubahan besar menuju kehidupan yang berlandaskan syariat selalu dimulai dari keberanian untuk belajar dan berniat menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. (AI)
Editor: Yusva Alam
