BerandaNewsSebelum ke Klinik Kecantikan, Cek Dulu Hukum Halal-Haram 6 Perawatan Estetik Ini!

Sebelum ke Klinik Kecantikan, Cek Dulu Hukum Halal-Haram 6 Perawatan Estetik Ini!

JUNNAH.ID — Tren perawatan wajah dan tubuh makin digandrungi publik untuk meningkatkan rasa percaya diri. Namun, di tengah maraknya inovasi kecantikan, konsumen muslim makin kritis mempertanyakan kehalalan serta keabsahan layanan estetik sesuai syariat Islam.

Auditor Halal LPH LPPOM, Rina Maulidiyah, menegaskan bahwa hukum perawatan kecantikan tidak bisa dipukul rata. Semuanya sangat bergantung pada tujuan, keamanan prosedur, serta kehalalan bahan yang digunakan.

“Prinsip dasarnya sederhana: boleh selama tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, tidak berbahaya, tidak menipu, dan menggunakan bahan yang halal,” tegas Rina dalam Jurnal Halal LPPOM.

Berikut panduan hukum Islam untuk enam layanan estetik populer saat ini:

1. Suntik Botox
Botox dari Botulinum Toxin pada dasarnya diperbolehkan, terutama jika bertujuan untuk pengobatan (seperti medis atau Bell’s Palsy). Syaratnya, bahan yang disuntikkan wajib halal, aman, dan dikerjakan medis berkompeten. Hukumnya berubah menjadi haram jika berisiko membahayakan, menimbulkan ketergantungan, atau ditujukan untuk menipu penampilan.

2. Bedah Plastik

• Rekonstruksi (Boleh): Operasi untuk memperbaiki fungsi tubuh akibat kecelakaan, luka bakar, atau kelainan bawaan (seperti bibir sumbing) hukumnya boleh karena bertujuan mengobati.

• Estetik (Bersyarat): Jika murni untuk kecantikan dan mengubah ciptaan secara permanen (seperti merubah bentuk hidung atau kelamin), hukumnya haram. Namun, jika sekadar merapikan penampilan secara wajar (seperti mengencangkan kulit atau merapikan lemak), hukumnya boleh selama bahannya halal dan aman.

3. Tanam Benang (Thread Lift)
Prosedur menanam benang halus di bawah kulit haram jika ditujukan untuk mengubah bentuk wajah secara permanen, seperti memancungkan hidung atau meruncingkan dagu. Namun, jika sebatas meremajakan kulit, menyamarkan kerutan, dan merawat wajah secara wajar, hukumnya boleh.

4. Filler
Menyuntikkan zat pengisi ke wajah hukumnya haram apabila dipakai untuk merubah struktur fisik permanen, seperti meruncingkan dagu atau mengubah bentuk bibir. Sebaliknya, filler hukumnya boleh jika digunakan untuk merawat penampilan secara proporsional, seperti mengisi cekungan bawah mata atau menyamarkan bekas luka dan bopeng.

5. Laser Treatment
Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan fatwa khusus, para ulama membolehkan perawatan laser. Prosedur ini dinilai sebagai upaya medis untuk menyembuhkan masalah kulit parah—seperti jerawat meradang atau bopeng—agar kulit kembali normal, bukan untuk mengubah ciptaan Allah.

6. Facial dan Kosmetik
Perawatan rutin seperti pembersihan, eksfoliasi, dan pijat wajah hukumnya mubah (boleh). Facial dianggap sebagai bentuk menjaga kebersihan dan kesehatan kulit yang dianjurkan, selama tidak dilakukan secara berlebihan dan bahan kosmetik yang dipakai bersertifikat halal.

Kini, kepastian halal tidak hanya dicari pada produk kemasan, tetapi juga pada fasilitas klinik kecantikan. Sertifikasi halal dari BPJPH menjadi jaminan penting agar konsumen dapat merawat diri dengan aman, nyaman, dan tenang. (AI)

Sumber: MUI.or.id

Editor: Yusva Alam

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Terbaru