JUNNAH.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sembarangan hukumnya adalah haram. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali maraknya bencana karhutla dan kabut asap yang mengancam keselamatan jiwa serta merusak ekosistem di sejumlah wilayah Indonesia.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menekankan bahwa tindakan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan membahayakan masyarakat bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam. Oleh karena itu, penegakan hukum secara tegas dan adil terhadap individu maupun korporasi pelaku pembakaran lahan bersifat mendesak.
“MUI menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) adalah haram dan melanggar syariat Islam,” ujar Zainut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan fatwa tersebut, tidak hanya aksi pembakaran langsung yang diharamkan, tetapi juga tindakan memfasilitasi, membiarkan, hingga mengambil keuntungan dari praktik karhutla. Zainut menambahkan bahwa perlindungan terhadap kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) merupakan kewajiban syar’i bagi setiap umat.
“Kesadaran kolektif untuk menjaga alam harus terus ditingkatkan oleh seluruh elemen bangsa,” tegas Zainut.
Selain mendorong penegakan hukum dan koordinasi pemadaman api secara teknis, MUI mengajak umat Islam menguatkan ikhtiar spiritual. MUI mengimbau para ulama dan pengurus masjid di wilayah terdampak untuk menggelar salat Istisqa berjamaah guna memohon hujan.
“Eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa sesama manusia bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin),” tambah Zainut mengingatkan. (AI)
Sumber: Republika.co.id
Editor: Yusva Alam
