JUNNAH.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Program ini berlangsung selama periode 12 hingga 25 Oktober 2026.
Melalui program tersebut, masjid dapat mengajukan bantuan dana sebesar Rp50 juta, sedangkan mushalla berhak menerima hingga Rp35 juta.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, menyatakan bahwa bantuan ini bertujuan untuk membantu penyediaan fasilitas ibadah yang nyaman bagi masyarakat. Ia mengimbau para pengurus tempat ibadah agar menyiapkan proposal dengan teliti dan cermat.
Setelah pendaftaran ditutup pada 25 Oktober, Kemenag dijadwalkan menetapkan calon penerima pada 26 Oktober 2026, yang dilanjutkan dengan proses verifikasi serta penyaluran dana secara bertahap mulai 30 Oktober 2026.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menegaskan salah satu syarat utama pendaftaran adalah tempat ibadah harus sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Data tersebut dapat diperiksa melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Persyaratan dan Dokumen Pengajuan:
1. Pendaftaran SIMAS: Terdaftar resmi di sistem SIMAS Kemenag.
2. Surat Permohonan & Proposal: Format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah).
3. Surat Rekomendasi: Dari KUA, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Dokumen Keuangan: Rekening bank aktif atas nama masjid/mushalla.
5. Dokumen Legalitas & Administrasi:
◦ Salinan SK Kepengurusan atau Panitia.
◦ Rencana Anggaran Biaya (RAB).
◦ Foto kondisi fisik bangunan yang memerlukan pembangunan/rehabilitasi.
◦ Salinan bukti kepemilikan/status tanah (sertifikat, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, hibah, atau hak pakai).
◦ Surat pernyataan keabsahan dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus/pihak berwenang. (AI)
Sumber: Antaranews.com
Editor: Yusva Alam
