BerandaNewsHati-hati! Label "No Pork No Lard" Belum Tentu Halal, Kata MUI

Hati-hati! Label “No Pork No Lard” Belum Tentu Halal, Kata MUI

JUNNAH.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan label “no pork, no lard” pada menu restoran tidak otomatis menjamin kehalalan makanan.

Mengutip dari Republika.co.id, Asrorun menjelaskan, keterangan tersebut hanya deklarasi sepihak dari pelaku usaha. “Tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan kehalalan makanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya. Aspek bahan baku, proses pengolahan, hingga cara penyembelihan juga menjadi penentu.

Asrorun mencontohkan daging sapi. Meskipun jelas bukan babi, jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka hukumnya tetap haram dan tidak boleh dikonsumsi umat Muslim.

Hal serupa berlaku pada makanan laut. Ikan secara bahan dasar memang halal, namun bisa menjadi tidak halal jika dalam proses memasaknya ditambahkan bahan haram seperti arak.

Oleh karena itu, MUI mendorong pelaku usaha tidak hanya mengandalkan deklarasi “no pork, no lard”. Kehalalan produk seharusnya dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi halal sesuai ketentuan.

“Pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Asrorun.

Ia mengimbau pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal guna memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen Muslim.

Editor: Yusva Alam

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Terbaru