BerandaNewsMUI Belum kaji Buku "Memburu Muhammad", Tak Bisa Langsung Simpulkan Penistaan Agama

MUI Belum kaji Buku “Memburu Muhammad”, Tak Bisa Langsung Simpulkan Penistaan Agama

JUNNAH.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan belum melakukan kajian terhadap buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani. Oleh karena itu, MUI belum dapat menyimpulkan apakah karya tersebut memenuhi unsur penodaan agama atau tidak.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW harus dinilai berdasarkan isi dan konteks buku secara utuh, bukan sekadar dari judul. Menurutnya, nama “Muhammad” merupakan nama yang sangat umum.

“Kita kan belum baca bukunya, buku apa. Yang disebut dengan Muhammad, Muhammad siapa? Jangan-jangan Muhammad Cholil Nafis. Kan tidak ada masalah,” ujar Kiai Cholil saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta, mengutip republika.co.id.

Namun, Kiai Cholil menjelaskan bahwa penafsiran akan berbeda apabila sosok yang dimaksud merujuk kepada Nabi Muhammad SAW dengan konteks yang merendahkan. Jika ditemukan indikasi pelecehan terhadap tokoh yang dihormati dalam agama, hal tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum penodaan agama.

“Tapi kalau dia menyebut memburu Nabi Muhammad, di situ ada indikasi penghinaan terhadap Nabi. Itu bagian dari melecehkan, merendahkan orang yang dianggap dihormati oleh agama. Maka nanti bisa masuk pada delik penodaan agama,” katanya.

Terkait langkah kepolisian yang mendalami polemik buku ini, MUI menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli jika diminta. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keadilan dan mencegah tindakan merendahkan keyakinan agama di masyarakat.

“Wajib, bukan hanya mau. Wajib, karena kami harus membantu pemerintah. Jangan sampai menghukum orang tidak salah karena salah paham,” tegas Cholil.

Sikap MUI ini merespons sorotan publik terhadap buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria yang berujung pada pembatalan diskusi di Pekan Sastra Bogor 2026. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan penistaan agama terkait buku yang tercatat dalam katalog Gramedia tersebut.

Editor: Yusva Alam

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Terbaru