Oleh:
Asna Abdullah
Bencana karhutla kembali melanda Kalimantan dan memicu krisis kesehatan berat. Data Copernicus per 9 September 2026 mencatat emisi kebakaran di Indonesia pada 1–7 September 2026 mencapai 19,7 juta ton \text{CO}_2, menjadi yang tertinggi di dunia. Asap beracun ini menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang berdampak langsung pada kelompok paling rentan, yaitu balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.
Dampak Terberat Dipikul oleh Perempuan
Selain berisiko mengalami gangguan kesehatan reproduksi dan komplikasi kehamilan, perempuan harus menanggung beban ganda di ranah domestik. Mereka menjadi garda terdepan dalam merawat anggota keluarga yang sakit, membersihkan abu sisa kebakaran, serta mengelola kebutuhan rumah tangga di tengah ancaman krisis air bersih dan tingginya biaya kesehatan.
Kegagalan Sistemik dan Paradigma Kapitalisme
Bencana tahunan ini dipandang bukan sebagai musibah alam semata, melainkan bentuk kelalaian sistemik. Respons pemerintah dinilai reaktif karena fokus pada tindakan hilir—seperti pemadaman api, pembagian masker, dan modifikasi cuaca—tanpa menyelesaikan pemicu utama di hulu.
Akar masalah seperti pembukaan lahan secara masif, pengeringan lahan gambut demi industri, lemahnya pengawasan wilayah konsesi, dan tidak tegasnya penegakan hukum terus dibiarkan.
Kapitalisme mengabaikan keselamatan publik demi akumulasi modal. Hutan dan lahan gambut dialihfungsikan menjadi komoditas untuk memangkas biaya operasional perusahaan.
Dalam sistem ini, penderitaan ibu dan anak dianggap sebagai ongkos sampingan (externalities), sementara korporasi terus mengeruk keuntungan.
Sistem Islam sebagai Solusi Alternatif
Untuk menghentikan siklus bencana ini, dibutuhkan perubahan paradigma menyeluruh dari sistem kapitalisme menuju tata kelola berbasis Islam yaitu sistem khilafah:
• Kepemilikan Umum:
Syaikh Taqiyuddin an‑Nabhani dalam Nizham al‑Iqtishadi fi al‑Islam berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, menegaskan bahwa, sumber daya strategis haram diprivatisasi. Negara berkedudukan sebagai pengurus amanah, bukan pemilik, dan wajib mengelola agar hasilnya kembali kepada rakyat.
• Peran Negara sebagai Pelindung:
Negara bertindak sebagai pengurus amanah (ra’in), bukan penyedia izin investasi semata. Negara berkewajiban mengelola sumber daya demi kesejahteraan rakyat.
• Instrumen Pelestarian Lingkungan:
Islam memiliki mekanisme perlindungan lingkungan, seperti penetapan kawasan lindung (Hima’), pengawasan lapangan oleh petugas khusus (Muhtasib), serta penegakan hukum tegas terhadap perusakan alam. Praktik historis seperti aturan Qanun Al-Örman pada masa Kekhilafahan Utsmaniyah menjadi bukti penerapan aturan pelindungan hutan.
Semua itu hanya bisa diwujudkan secara utuh dalam sistem Khilafah. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin yang menegakkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
Dengan Khilafah, negara tidak tunduk pada kepentingan korporasi, melainkan berdiri sebagai pengurus amanah, memastikan keadilan sosial, menjaga lingkungan, dan melindungi rakyat dari segala bentuk kerusakan.
Wallahu a’lam bisshawab
Editor: Yusva Alam
